Masalah Kebocoran
Naskah UN yang Sulit Dibendung
Berita masalah Kebocoran Naskah UN hampir
selalu beredar setiap tahun, setiap penyelenggaraan UN. Masalah kebocoran naskah
UN adalah masalah pelanggaran. Masalah kejahatan. Masalah kejahatan adalah ranah hukum. Pos-pos
kejahatan naskah UN itu bisa terjadi di banyak tempat, antara lain; percetakan,
kurir UN ke depo dan di depo sementara di rayon penyelenggara, dan
tempat-tempat yang mempunyai kemungkinan bersinggungan langsung dengan naskah
soal tersebut. Bentuk penyebaran kebocoran naskah UN ini menyebar dalam bentuk
kunci jawaban soal UN lewat SMS atau media lainnya. Rasanya masalah kebocoran
naskah soal UN telah menjadi pelengkap berita penyelenggaraan UN setiap tahunnya.
Masalah kebocoran naskah UN tahun ini (2014) diakui
oleh Mendikbud Mohammad Nuh mengakui dirinya bukan hanya menemukan
jawaban ujian nasional (UN) yang bocor, namun dirinya pun sudah menemukan
naskah soal UN yang bocor di Bandung pada H-3 UN untuk SMA/SMK/MA pada 16 April
lalu.(
http://www.solopos.com/2014/04/26/ujian-nasional-2014-mendikbud-akui-ada-kebocoran-naskah-un-504680)
.
Kejahatan kebocoran
naskah UN ini tidak akan terjadi mana kala tidak ada penadah barang curian
naskah UN ini. Penadah barang curian ini tidak lain pemakai kunci jawaban
naskah UN,yaitu para peserta UN, para siswa.
Walaupun kenyataannya, belum tentu kebenaran peredaran
bocoran naskah dan kunci jawaban soal UN itu seratus persen benar. Maksudnya hal
ini mungkin hanya rekayasa pelaku, penjahat pengedar bocoran naskah UN dengan
memberikan label bocoran naskah UN terhadap barang haram itu dalam rangka
bisnis. Bisa jadi benar adanya kebocoran itu, namun kemudian direkayasa
penjahat kunci jawaban UN itu dengan tidak memberikan tingkat kebenarannya tidak
seratus persen.
Ujian UN tidak hanya ujian kompetensi siswa
terhadap mata pelajaran yang diujikan, namun juga soal ujian kejujuran. Siswa yang
memiliki kemampuan pas-pasan, apa lagi kurang, tentu akan mudah tergoda dengan
iming-iming kunci jawaban ini. Atau mereka yang dalam kekhawatiran akan kelulusan
hasil ujian, akan mudah juga tergoda dengan adanya peredaran barang berlabel
kunci jawaban UN tersebut. Lulus dan tidak lulus bagi siswa menjadi masalah
final bagi siswa untuk menempuh berbagai cara agar akhir ujian mereka lulus. Sehingga
masalah kejujuran mereka tergoyahkan
adanya peredaran barang berlabel kunci jawaban UN. Hal ini menyiratkan kepada
kita, belum adanya kerelaan siswa dalam menjalani ujian UN ini.
Dari kasus tersebut menyangkut masalah moral,
akhlak bangsa. Baik pengedar barang berlabel kunci jawaban UN maupun siswa,
menunjukkan klasifikasi moral, akhlak yang tidak kita inginkan bersama. Namun hal
itu terjadi berulang-ulang, hampir setiap tahunnya berita itu mengisi ruang
media pemberitaan, walaupun juga evaluasi setiap akhir perhelatan
penyelenggaraan UN itu sudah dilakukan. Hasilnya…. terus….beginilah adanya. Jika
moral, akhlak bangsa ini masih demikian
adanya, sulit kiranya masalah kebocoran naskah UN dapat dibendung.