Tentang
Ujian Nasional 2014
Para Pelajar
yang sangat saya cintai dimana saja berada.
Pemerintah
kita melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendiknasbud) sejak tahun 2005 memberlakukan system
Ujian Nasional atau yang populer dengan istilah
UN/UNAS. UN/UNAS ini merupakan sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan
menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah
yang dilakukan oleh Pusat.
Para
Pelajar yang sangat saya cintai dimana saja berada.
Penilaian
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kemendiknasbud didasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, yang dinyatakan bahwa dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut UU tersebut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang
mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut
harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses
pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan
berkesinambungan untuk membenahi mutu atau kualitas pendidikan. Pembenahan mutu
atau kualitas pendidikan tersebut dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan
standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu
pendidikan. Penentuan standar pendidikan
yang dimaksudkan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Pelajar dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah
melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang
sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai
kompetensi tertentu. Dengan demikian ujian nasional atau sekolah, maka nilai
batas tersebut berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan
tidak lulus disebut batas kelulusan. Penentuan
batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat
pengaturan standar ujian akhir ini; (1) Adanya batas kelulusan setiap mata
pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum. (2) Adanya standar yang
sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Para
Pelajar yang sangat saya cintai dimana saja berada.
Untuk
diketahui bahwa penentuan batas kelulusan ujian nasional ini ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan ini
ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata
pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal ini tidak menjadi
pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu
jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama
sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Terdapat mata pelajaran yang
menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, ada pula mata pelajaran
yang menentukan berbeda, yang lebih tinggi. Sehingga kesan ini menjadi tidak
adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan
maksimalnya.