Perbaikan POS UN 2013/2014
Sehubungan dengan adanya masukan
dari berbagai pihak berkaitan dengan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014, untuk
menjamin kelancaran penyelenggaraan ujian, BSNP telah melakukan beberapa
perbaikan dalam POS UN tersebut. Perubahan POS UN ini dimaklumkan melalui Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor Perguruan
Tinggi Negeri Pengawas UN dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh
Indonesia
Perubahan terjadi pada;
1. Pengertian
2. Tugas Pelaksana UN Tingkat Provinsi,
3. Penggandaan dan Pendistribusian
Bahan UN
4. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Ujian Nasional
5. Jadwal UN SMK
6. Biaya
Pelaksanaan UN
7. Persyaratan Peserta UN
8. Pengolahan Hasil Ujian
Tentang perubahan POS INI ini selengkapnya
dapat Anda unduh di sini