Ujian Nasional-Budiyono Dion,
Kelulusan
Siswa Menjadi Kewenangan Sekolah
Mulai
tahun depan, kelulusan siswa menjadi wewenang pendidik (guru) dan satuan
pendidikan (sekolah), walupun pemerintah tetap menggelar Ujian Nasional.
Jpnn.com
- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menuntaskan penyusunan standar
operasional prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Hanya saja SOP itu belum
dipublikasi, karena harus dikonsultasikan dulu ke Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Ada banyak perubahan regulasi mencolok
dalam SOP itu.
Anggota
BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, meski lembaganya berstatus independen,
tetap harus melaporkan SOP Unas 2015 ke Mendikbud. Alasannya, SOP itu nantinya
berfungsi sebagai penjabaran dari Peraturan Mendikbud terkait Unas 2015.
"Jadi
tidak mungkin kita publikasikan dulu sebelum Permendikbud Unas 2015
diterbitkan," jelas dia di Jakarta kemarin.
Ramli
menuturkan, BSNP akan bertemu dengan Mendikbud pekan depan. Diharapkan dalam
pertemuan itu, bisa diputuskan SOP final, sehingga bisa segera disosialisasikan
ke masyarakat.
Meski
tetap menampung masukan dari Mendikbud, Ramli optimistis SOP yang sudah 100
persen itu tidak akan mengalami banyak revisi lagi.
Dosen
Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, ada sejumlah perubahan
penting dalam SOP Unas 2015. Di antaranya terkait dengan kelulusan siswa
peserta ujian. Ramli menuturkan, kelulusan siswa full berdasar hasil ujian
akhir sekolah.
"Semua
mata pelajaran, termasuk yang di-unas-kan nanti diujikan dalam ujian akhir
sekolah," katanya.
Meski
kelulusan siswa full menggunakan penilaian ujian akhir sekolah, Ramli
mengatakan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas
sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya
dengan sungguh-sungguh.
Para guru
hingga kepala sekolah, diharapkan juga tidak memutar otak untuk mencurangi
unas.
Dengan
demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif.
Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, hingga pemerintah
pusat.
"Setelah
unas tidak lagi menentukan kelulusan, kita berharap pelaksanaannya
kondusif," jelas dia. Ramli berharap tidak ada lagi praktik kecurangan
dalam penyelenggaraan unas.
Meski
sudah ada kejelasan skema kelulusan siswa, Ramli belum bisa membeber urusan
scoring-nya. Menurut Ramli, urusan scoring Unas 2015 kemungkinan akan
ditetapkan bersama antara BSNP dengan Mendikbud Anies Baswedan.
Sementara
itu, terkait dengan perubahan nama dari unas menjadi evaluasi nasional (enas),
Ramli mengatakan hampir pasti dibatalkan. Padahal perubahan dari unas menjadi
enas itu, sudah masuk dalam pembahasan rapat-rapat internal BSNP.
Dalam
beberapa kesempatan, Ramli mendengar bahwa Mendikbud Anies Baswedan tetap ingin
mempertahankan penamaan unas itu. Meski begitu, substansi unas sudah tidak sama
dengan unas-unas sebelumnya. Di mana unas sebelumnya, berfungsi sebagai penentu
kelulusan siswa.
Kepala
SMAN 76 Jakarta Retno Listyarti mendukung kebijakan Mendikbud Anies Baswedan
menjadikan unas sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan. Sebab fungsi
itu sesuai dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Saya
mengusulkan namanya bisa diganti menjadi ujian negara," tutur perempuan
yang juga sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.
Retno
menjabarkan dalam Pasal 58 UU Sisdiknas dinyatakan bahwa, penilaian peserta
didik menjadi kewenangan pendidik (guru) dan satuan pendidikan (sekolah).
Tugas
pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, adalah meningkatkan kualitas guru dan
sekolah. Dengan demikian kualitas siswa secara langsung juga ikut terkatrol.
(wan/end/dio)